Pemko Pekanbaru Tegas Larang Perdagangan Daging Anjing
Selasa, 09 September 2025 - 15:15:25 WIB
 |
|
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (fb kominfo pku) |
|
KLIKRIAU.COM,PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur peningkatan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah kota. Kebijakan ini lahir menyusul maraknya praktik penjagalan serta penjualan daging anjing yang dinilai melanggar hukum sekaligus membahayakan kesehatan publik.
"Penerbitan Perwako ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies," kata Agung Nugroho, Selasa (9/9/2025).
Agung menegaskan bahwa anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena itu, perdagangan daging anjing dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Melalui aturan tersebut, seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan diminta meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindaklanjuti setiap temuan aktivitas perdagangan daging anjing. Pemko juga mendorong partisipasi masyarakat agar segera melaporkan praktik serupa.
"Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang perlindungan kesehatan masyarakat dan keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus terbebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal," tegasnya.
Dengan penerbitan SE ini, Pemko menegaskan keseriusannya menutup rapat jalur peredaran daging anjing serta memperkuat upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan aparat kepolisian.(*)