Cegah Rabies, Pemkot Pekanbaru Wajibkan Vaksinasi Hewan Peliharaan
Rabu, 10 September 2025 - 07:45:21 WIB
 |
|
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.(ist) |
|
KLIKRIAU.COM,PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengimbau masyarakat agar melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan guna mencegah penyakit rabies. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500-7/Distankan/77/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies.
Surat edaran itu ditujukan kepada dokter hewan, pemilik hewan peliharaan, komunitas pecinta hewan, camat, lurah, hingga masyarakat umum. Dalam keterangan resminya, Agung menekankan bahwa rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan atau air liur hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet.
“Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis penyakit rabies. Karena itu perlu dilakukan pencegahan melalui vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari total populasi HPR,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Agung menegaskan, pencegahan rabies tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. “Pencegahan dan pemberantasan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat,” katanya.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit jika tergigit HPR, lalu membawa korban ke puskesmas atau rumah sakit. Hewan yang menggigit harus diamati selama 14 hari. Jika mati, bangkainya dibawa ke laboratorium veteriner untuk diperiksa, sedangkan jika hidup wajib divaksin rabies.
Selain itu, pemilik hewan juga diimbau menjaga dan merawat peliharaannya dengan baik, tidak membiarkannya berkeliaran bebas, serta memastikan vaksinasi rabies dilakukan setahun sekali, termasuk di kennel, cathery, shelter, maupun pet shop.(*)