Jumat, 24 Juli 2026
Follow:
Home
Eksekusi Silfester Matutina Belum Jelas, Kejagung Tegaskan Pencarian
Rabu, 10 September 2025 - 11:05:12 WIB
  Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. (cnn)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu hingga kini belum dieksekusi meski putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkrah sejak 2018.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. 

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan pihaknya hanya bisa mendorong proses eksekusi. “Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (28/8).

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan Kejagung belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester. “Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina),” katanya, Kamis (4/9).

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan diperberat di kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Namun eksekusi belum terlaksana hingga kini.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugur setelah ia berulang kali mangkir sidang dengan alasan sakit. “Surat pernyataan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih dirawat tidak bisa diterima, karena banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Hingga kini, keberadaan Silfester masih menjadi tanda tanya besar. Pihak pemerintah pusat juga belum memberikan respons atas polemik kasus ini.(*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers
PJS Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital
Sinergi PT NWR, Kepolisian, dan Masyarakat Langgam dalam Penanggulangan Karhutla dan Edukasi Satwa Liar
Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan
PT Selaras Abadi Utama Salurkan Bantuan Lintas Sektor untuk Masyarakat di Kecamatan Pelalawan
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif
Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung Mengawal Desa, Mencegah Jaksa
Kericuhan Pecah di DPRD Riau, Pendukung Dua Anggota Dewan Terlibat Bentrok Fisik
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]