Sabtu, 15 November 2025
Follow:
Home
Eksekusi Silfester Matutina Belum Jelas, Kejagung Tegaskan Pencarian
Rabu, 10 September 2025 - 11:05:12 WIB
  Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. (cnn)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU.COM,JAKARTA – Keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, masih menjadi misteri. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu hingga kini belum dieksekusi meski putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkrah sejak 2018.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. 

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan pihaknya hanya bisa mendorong proses eksekusi. “Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (28/8).

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan Kejagung belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester. “Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina),” katanya, Kamis (4/9).

Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan diperberat di kasasi menjadi 1,5 tahun penjara. Namun eksekusi belum terlaksana hingga kini.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugur setelah ia berulang kali mangkir sidang dengan alasan sakit. “Surat pernyataan dari rumah sakit yang menyebut Silfester masih dirawat tidak bisa diterima, karena banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Hingga kini, keberadaan Silfester masih menjadi tanda tanya besar. Pihak pemerintah pusat juga belum memberikan respons atas polemik kasus ini.(*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Tingkatkan Profesionalisme Wartawan, DPD PJS Gorontalo Gelar UKW Mandiri
LAMR Gelar Majelis Zikir, Doakan Negeri Riau Tetap Bermarwah
Respons Cepat 32 Personel Gabungan Padamkan Api di Lahan Kampar
19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025
Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
Bupati Siak Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT. BSP Bersama Dirjen Migas
Ma'ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten
Mantan Wapres Jokowi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
Riau Kembali Panas Terik , BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem Lokal
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]