Selasa, 09 Juni 2026
Follow:
Home
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong Usai Vonis Inkrah
Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:15:44 WIB
  Harvey Moeis (cnn indonesia)  
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,KLIKRIAU.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Anang menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025. “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. Eksekusi dilakukan ke Lapas Cibinong,” tambah Anang.

Dalam putusan MA, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Mario Parakas, menegaskan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan terhadap Harvey Moeis. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sementara itu, istri Harvey, Sandra Dewi, sempat mengajukan gugatan keberatan atas perampasan sejumlah aset miliknya. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut. Ketua majelis hakim Rios Rohmanto menyatakan bahwa Sandra memilih mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan eksekusi ini, proses hukum kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis resmi tuntas di tingkat peradilan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan dalam kasus korupsi besar guna menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. (*)

Sumber : CNN Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Jaga Asupan dan Kebersihan, Dinkes Bengkalis Ingatkan Warga Hadapi Pancaroba
Kasmarni Lantik 215 Kepsek: Zero Tolerance untuk Pungli PPDB
Badai Runtuhkan Atap, Warga Bandar Laksamana Bangun Kembali Harapan Dalam 3 Hari
Wabup Bagus Buka Pelatihan Petugas Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi
Bangunan “Siluman” SPPG di Wonosari Bengkalis Jadi Sorotan
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Cuaca Panas, Siak Waspadai Karhutla Lahan Gambut
Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]