Minggu, 30 November 2025
Follow:
Home
Dinamika Kasus ASDP: Rehabilitasi Presiden, Respons KPK dan MA
Rabu, 26 November 2025 - 16:15:45 WIB
  Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). (Cnn indonesia/ANT).

 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, KLIKRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga Rabu sore (26/11/2025) belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. 

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa salinan Keppres diperlukan untuk memproses pembebasan para terdakwa setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi melalui pengumuman pemerintah pada 25 November 2025. 

Rehabilitasi ini berkaitan dengan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat empat tersangka: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum. Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah merugikan negara.

“Akuisisi itu tidak merugikan negara, justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi,"ujarnya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, serta 4 tahun penjara kepada Yusuf dan Harry. Majelis menilai perbuatan mereka merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menilai perbuatan para terdakwa hanyalah keputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Sehari setelah putusan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres rehabilitasi. 

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. Ia menjelaskan Presiden menilai dinamika kasus ASDP dan aspirasi masyarakat perlu mendapat perhatian.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. 
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden. Pertimbangannya tentu untuk kepentingan yang lebih besar, mungkin kepentingan nasional,"tutur juru bicara MA, Yanto.

Ia mengaku belum dapat menjelaskan detail pertimbangan karena tidak termasuk dalam hakim agung yang menyiapkan rekomendasi.

Adapun ketiga terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta untuk Ira, serta Rp250 juta untuk Yusuf dan Harry.

Dengan Keppres yang telah ditandatangani namun belum diterima KPK, proses pembebasan para terdakwa masih menunggu kelengkapan administratif. Kasus ini terus menjadi sorotan karena memperlihatkan pertarungan argumentasi hukum, kebijakan negara, dan dinamika penegakan korupsi di Indonesia.(*)

Sumber : Cnn Indonesia.com

 
Berita Terbaru >>
Polda Riau Selidiki Pengrusakan Dua Pos Satgas TNTN di Pelalawan
Banjir Aceh Meluas, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
Kebakaran Hebat di Hong Kong Tewaskan Puluhan Orang dan Ratusan Hilang
Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP Berpeluang Bebas Hari Ini
Ketum PBNU Gus Yahya Dicopot Lewat Surat Edaran
Dinamika Kasus ASDP: Rehabilitasi Presiden, Respons KPK dan MA
Bupati Siak Afni Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru Tahun 2026
Menag Dorong Penguatan Gagasan Prabowo untuk Islam Global
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
MAN 1 Pekanbaru Jadikan HGN 2025 Sebagai Transformasi Pendidikan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2025 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : [email protected]