Didampingi Hotman Paris
Ortu ABK yang Dituntut Mati Curhat ke Komisi III DPR
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:45:35 WIB
 |
| |
Komisi III DPR menggelar rapat audiensi dengan orang tua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan 2 ton sabu. (CNN Indonesia)
|
|
JAKARTA, KLIK RIAU.COM – Komisi III DPR RI menggelar audiensi penting terkait kasus hukum yang menyita perhatian publik. Rapat ini menghadirkan orang tua Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terancam hukuman mati.
Nirwana, ibu Fandi, datang ke Gedung Parlemen, Kamis (26/2/2026). Ia didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mereka memperjuangkan nasib Fandi yang terseret kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Karimun, Mei 2025 lalu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan posisi lembaganya. Pertemuan ini bukan bentuk intervensi hukum, melainkan fungsi pengawasan.
"Kami hanya memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor undang-undang. Ini soal keadilan masyarakat," kata Habiburokhman saat membuka rapat.
Baru 3 Hari KerjaDalam paparannya, Hotman Paris mempertanyakan dasar tuntutan mati jaksa terhadap Fandi. Menurutnya, Fandi hanyalah ABK biasa yang tidak tahu-menahu isi muatan kapal.
Hotman menjelaskan, Fandi baru tiga hari bekerja di Kapal Sea Dragon. Ia hanya diperintah memindahkan 67 kardus dari kapal nelayan, tanpa tahu isinya adalah narkoba.
"Masalahnya, kok bisa dituntut mati? Padahal tidak ada bukti sama sekali dia tahu isinya," protes Hotman.
Hotman juga menyoroti logika kasus tersebut. Menurutnya, mustahil bandar narkoba mempercayakan barang senilai Rp4 triliun kepada orang yang baru dikenal tiga hari.
"Mungkin enggak si pemilik percaya ke orang baru? Ini pertanyaan besarnya," tegasnya.
Sebagai informasi, Fandi dituntut pidana mati pada 5 Februari lalu. Jaksa mendakwanya terlibat peredaran narkoba bersama sejumlah terdakwa lain. Sementara otak utamanya, Mr Tan alias Jacky Tan, masih buron (DPO). (*)
Sumber : CNN Indonesia