KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Selain itu, polisi juga mengamankan 525 tersangka dari berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Riau.
"Pengungkapan kasus 3C ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," kata Zahwani saat membuka kegiatan ekspos, Rabu (3/6/2026).
Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, merinci dari total 1.333 perkara tersebut, sebanyak 748 merupakan kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
"Hasil pengungkapan ini polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000," jelas Wakapolda.
Dari 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 perempuan. Selain itu, 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 orang kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Narkoba Jadi Pemicu Kejahatan JalananWakapolda mengungkapkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dengan meningkatnya angka kejahatan jalanan. Menurutnya, sebagian pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan narkoba.
"Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus pencurian dengan kekerasan di Rumbai yang juga dipengaruhi narkoba. Karena itu, efek stimulan membuat pelaku kehilangan rasa takut dan empati.
"Karena efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan," jelasnya.
Hengky menegaskan Polda Riau akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, hingga represif untuk menekan angka kriminalitas.
"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penindakan tegas akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sindikat Curanmor Spesialis Yamaha NMax DibongkarDirreskrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menambahkan pihaknya berhasil mengungkap sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Siak, Pekanbaru, dan Dumai.
"Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, polisi juga menemukan STNK palsu dari beberapa kendaraan yang diamankan. Temuan tersebut berasal dari pengakuan salah satu tersangka yang membuat dan mengedarkan STNK palsu melalui grup WhatsApp.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan pengungkapan berawal dari tujuh laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis.
"Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai," kata Raja Kosmos.
Empat pelaku yang diamankan berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP. Polisi kemudian menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.
Modus para pelaku adalah mematahkan stang sepeda motor tanpa menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, mereka mengganti modul dan ECU sehingga kendaraan bisa digunakan kembali.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sabu dan alat hisap bong di hotel tempat para pelaku menginap di Dumai.
"Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba," ungkapnya.
Para pelaku telah beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama Yamaha NMax. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga Rp7 juta hingga Rp16 juta, bahkan dilengkapi STNK palsu.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat bong, serta sabu seberat 1,04 gram," jelas Kosmos.
Sindikat tersebut terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Klarifikasi Hoaks Pocong Viral
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga meluruskan informasi viral terkait kemunculan pocong yang sempat meresahkan masyarakat Pelalawan.
"Pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kerinci. Yang beredar itu hasil rekayasa menggunakan aplikasi AI di telepon genggam. Itu hanya untuk bercanda dan kami pastikan informasi tersebut hoaks," ujarnya.(mcriau)