Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Jadi Plh Sekda
Jumat, 05 Juni 2026 - 16:15:45 WIB
 |
| |
Syamsuir (ckplah.com) |
|
KLIKRIAU.COM, PEKANBARU - Masa jabatan Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru resmi berakhir. Setelah itu, Wali Kota Pekanbaru menunjuk Syamsuir sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda.
Ingot mengemban tugas sebagai Pj Sekda selama enam bulan. Ia mulai menjabat sejak 3 Desember 2025 hingga 3 Juni 2026. Kini, Ingot kembali ke jabatan definitifnya sebagai Asisten II di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, Syamsuir saat ini masih menjabat sebagai Asisten I. Namun, ia mendapat kepercayaan untuk mengisi posisi Plh Sekda Pekanbaru.
Terkait kelanjutan jabatan Sekda, apakah akan kembali diisi penjabat atau pejabat definitif, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belum memberi penjelasan rinci.
“Nanti kita bahas,” ujar Agung singkat.
Jabatan Plh Maksimal Satu Bulan
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Pekanbaru, Samto, menjelaskan aturan pengisian jabatan tersebut. Menurut dia, masa tugas Plh Sekda memiliki batas waktu.
“Kalau untuk Pj Sekda, harus dilantik,” tegas Samto.
Selain itu, ia menyebut jabatan Plh Sekda maksimal dijabat selama satu bulan. Karena itu, Pemko Pekanbaru perlu segera mengambil keputusan terkait posisi Sekda definitif atau kembali menunjuk penjabat baru.(ckplah.com)