KLIKRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas P3AP2KB terus memperkuat pencegahan kekerasan perempuan dan anak lewat kolaborasi lintas sektor. Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut membahas Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak. Sekitar 80 peserta dari instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti sosialisasi tersebut.
Peserta menerima materi tentang dampak psikologis kekerasan, strategi pencegahan berbasis keluarga, serta penguatan kebijakan dan sinergi antarinstansi.
Kepala Dinas P3AP2KB Riau, Fariza, menegaskan perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib pemerintahan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak ke depan harus menjadi panduan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui program dan kebijakan terintegrasi,” ujarnya.
Kasus Masih FluktuatifFariza menjelaskan, komitmen Pemprov Riau juga diperkuat melalui Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
“Kedua regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Berdasarkan data UPT PPA Riau, kasus kekerasan menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2020 tercatat 103 kasus. Angka itu meningkat menjadi 230 kasus pada 2023. Selanjutnya, jumlahnya turun menjadi 167 kasus pada 2024. Namun, pada 2025 kembali naik menjadi 268 kasus. Hingga Mei 2026, tercatat 106 kasus.
Menurut Fariza, kekerasan seksual masih menjadi bentuk kasus yang paling dominan. Selain itu, kasus KDRT, ABH, dan TPPO juga memerlukan perhatian serius.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD dan pemangku kepentingan mengambil peran aktif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan kolaborasi. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas P3AP2KB juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi sistem pelaporan dan penanganan kasus secara berkelanjutan.
Fariza berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Sebaliknya, seluruh pihak harus melahirkan langkah nyata untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak di Riau.(mcriau)