KLIKRIAU.COM, JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdi Maludin. UBK mengambil langkah ini setelah Abdi mengaku menerima uang Rp20 juta yang dikaitkan dengan demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
“Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan,” ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026) sore.
Menurut Panda, UBK menonaktifkan Abdi karena kampus sedang menjalankan investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.
“Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” imbuhnya.
Panda menyebut Abdi telah membuat pengakuan terkait penerimaan uang Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum UBK. Ia menyatakan sumber uang tersebut disebut berasal dari polisi.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” terang Panda.
Ia menambahkan UBK telah membentuk tim investigasi dan akan memproses perkara melalui Komisi Etik kampus.
“Jadi, ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko,” ujarnya.
Panda menegaskan, meski informasi terkait kasus ini telah beredar di media sosial, UBK tetap akan melakukan pendalaman. Kampus juga akan meminta keterangan sejumlah mahasiswa lain yang diduga terlibat.
“Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut,” kata Panda.
Ia menyebut sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku di Universitas Bung Karno.(*)
Sumber : CNN Indonesia