KLIKRIAU.COM, JAKARTA – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah polisi menangkap Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap tersangka kini menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk kebiri, kepada Taufik Hidayat.
“Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, hukuman kebiri layak dipertimbangkan karena pelaku diduga memiliki pola kekerasan berulang. Polisi sebelumnya mengungkap mantan istri pelaku juga pernah menjadi korban kekerasan.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” ujarnya.
Desakan Pasal BerlapisSementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” kata Habiburokhman.
Ia menyebut polisi dapat menggunakan KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat. Selain itu, aparat juga bisa menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur-unsurnya.
Menurutnya, hukuman maksimal bukan hanya untuk memberi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata,” ujarnya.
Ditangkap Setelah BuronYTR diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama kurang lebih tiga tahun. Polisi menangkap Taufik di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap.
“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat hingga akhirnya tertangkap,” kata Rudi.
Saat ini, polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan. (*)
Sumber : CNN Indonesia