Sidang Kecelakaan Waka DPRD Bengkalis, Hendrik Sebut Terancam Lumpuh dan Terdakwa Positif Narkoba
KLIKRIAU.COM, BENGKALIS – Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Adika Nursal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/7/2026).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengungkap dampak berat yang masih dialaminya sejak kecelakaan terjadi, mulai dari cedera tulang belakang, ancaman kelumpuhan, hingga kekecewaan karena mengaku tidak pernah menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula.
Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat bersama Radiah Hasni menghadirkan tiga saksi, yakni Hendrik Firnanda Pangaribuan, Renol Parapat, dan Rocky Rio Simamora.
Di hadapan majelis hakim, Hendrik menjelaskan dirinya masih menjalani pemulihan pascaoperasi tulang belakang akibat kecelakaan yang terjadi pada 31 Maret 2026.
Menurutnya, dokter belum dapat memastikan proses penyembuhan secara penuh dan masih terdapat risiko kelumpuhan sehingga ia wajib menjalani kontrol rutin.
"Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan saya dalam waktu dua tahun. Sampai sekarang saya masih rutin kontrol. Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan," ujar Hendrik.
Selain mengalami penderitaan fisik, Hendrik mengaku kecewa terhadap sikap terdakwa dan keluarganya yang dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik sejak peristiwa kecelakaan.
"Sampai hari ini terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada saya. Bahkan saat kejadian di lokasi kecelakaan, terdakwa justru mencaci maki kami," katanya di persidangan.
Hendrik juga mengungkap kerugian materiil yang dialaminya. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kerusakan dengan nilai ditaksir sekitar Rp400 juta, sementara biaya operasi yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 juta.
Ia turut menceritakan keterbatasan fisik yang masih dirasakan hingga kini. Aktivitas sehari-hari belum dapat dilakukan secara normal, termasuk berolahraga maupun duduk dalam posisi tertentu.
"Yang paling membuat saya sedih, sampai sekarang saya belum bisa menggendong anak saya yang masih balita," ucap Hendrik.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menggali kronologi kecelakaan. Hendrik menjelaskan kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpanginya bersama sopir, Marselino, sedang melaju ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba masuk ke jalur berlawanan.
Benturan keras membuat Fortuner terpental, menghantam pohon, lalu masuk ke dalam parit.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa mengaku mengantuk saat mengemudikan Toyota Innova Reborn BM 1903 DY menuju Pulau Bengkalis. Kendaraan kemudian keluar jalur hingga memasuki lajur berlawanan dan bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang datang dari arah depan.
Jaksa juga mengungkap hasil pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan positif mengandung methamphetamine yang diduga berasal dari penggunaan narkotika jenis sabu dua hari sebelum kecelakaan.
Sementara berdasarkan Visum et Repertum Nomor 01/RSAB/VER/KH/IV/2026, Hendrik mengalami patah tulang belakang akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari maupun pekerjaannya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.*