KPK Buka Suara Soal Pemanggilan Menteri Raja Juli Antoni
Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00:05 WIB
 |
| |
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (ft: Ig @rajaantoni |
|
JAKARTA, KLIKRIAU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan tegas terkait kasus korupsi Kuansing. Lembaga ini menanggapi isu pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (31/7/2026) malam. Ia berbicara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Taufik menegaskan bahwa pemanggilan saksi murni berpatokan pada kecukupan alat bukti. Pihaknya menjalankan seluruh proses hukum secara profesional tanpa rasa takut.
"Ukuran kami melakukan penegakan hukum bukan masalah berani atau tidak," ujar Taufik.
"Proses ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti di lapangan," lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih terus memverifikasi aliran dana dari anggota KUD. KPK menduga sebagian uang tersebut sempat berubah ke mata uang Dolar Singapura.
Kemudian, pihak terkait menyerahkan uang itu kepada Raja Juli. Meskipun Raja Juli sempat mengembalikan uang tersebut, KPK tetap menolak laporan gratifikasinya.
Oleh karena itu, penyidik akan memanggil saksi baru jika bukti-bukti sudah lengkap. Namun, tim investigator kini fokus mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka utama.
Ketiga tersangka meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain. Selain itu, petugas juga menahan Direktur PT MIC, Ardiles.
Bahkan, Suhardiman juga terjerat kasus penerimaan terkait izin kawasan hutan. Akhirnya, para tersangka kini mendekam di Rutan Cabang KPK Jakarta. (*)
Sumber : CNN Indonesia